Jawa-Bali Level Tiga, PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 hingga 30 Agutus 2021.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 hingga 30 Agutus 2021. Pada perpanjangan ini sejumlah daerah mengalami penurunan level.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” katanta, Senin (23/8/2021).
“Untuk Jawa-Bali, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, sudah bisa berada dilevel 3 mulai 24 Agustus,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.
“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegasnya, Senin (16/8/2021).
Dia mengatakan situasi covid di suatu daerah akan menentukan level PPKMnya. Dimana level 1 dan 2 merupakan situasi yang mendekati normal.
“Jika situasi covid-19 makin membaik tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Dimana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal,” ungkapnya.
Luhut mengatakan evaluasi akan dilakukan setiap minggunya untuk merespon perubahan situasi terkini secara cepat.
“Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat,” pungkasnya. (RAMA)