Jawab Warganet Soal Menteri Minta Setoran, Mahfud MD: Sudah Masuk Penjara
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi netizen soal menteri minta setoran ke Dirjen.
IDXChannel - Lewat cuitan di lini masa, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa ada salah satu Direktur Jenderal (Dirjen) yang dimintai 'setoran' sebesar Rp40 Miliar oleh salah seorang menteri. Dirjen itu pun melapor ke Mahfud terkait adanya permintaan tersebut sebelum akhirnya mengundurkan diri.
Salah satu akun Twitter, @Fitrian_No11 meminta Mahfud untuk melaporkan saja hal itu kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Indonesia akan bebas korupsi dan gratifikasi serta Mahfud MD mendapatkan amalan kebaikan.
"Pa @mohmahfudmd mari Prof berjuang untuk kebenaran & keadilan. Seandainya Prof mau bilang ke Presiden @jokowi atau @KPK_RI, insya Allah menjadi amalan dan demi masa depan birokrasi yg bebas dari korupsi, gratifikasi, dan pungli. Yang begini parasit. Dari pada curhat ke media," cuit akun itu, Kamis (13/1/2022).
Cuitan itupun direspons Mahfud. Menurut dia, praktik seperti itu telah diadukannya kepasa aparat penegak hukum (APH) terkait, bahkan ke Presiden Jokowi langsung.
"Alhamdulillah, yang begitu itu tak perlu Anda sarankan kepada saya dengan narasi 'seandainya'. Tentu saya sudah sampaikan ke APH terkait, termasuk ke istana," jelas Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Rabu pagi.
Dia berujar, pejabat tersebut kini telah mendekam di dalam penjara. Menurut dia, jika akun tersebut rajin membaca berita dan tak terpancing judul berita saja, maka akan tahu dimana hal itu berlangsung dan siapa sosok menteri tersebut.
"Sekarang pejabat yang bersangkutan sudah masuk penjara. Kalau Anda rajin membaca isi berita (bukan hanya judul berita) Anda akan tahu dimana dan siapanya," ungkapnya.
Sekadar informasi, pada akhir 2020 lalu, KPK berhasil mencokok dua menteri sekaligus dalam waktu yang berdekatan. Keduanya adalah Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Juliari menjadi tersangka penerima suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari diduga mendapat jatah Rp17 miliar dari paket pengadaan tersebut.
Sedangkan Edhy diduga menerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Edhy bersama dua stafnya diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100.
(IND)