ECONOMICS

Jelang Lebaran Travel Gelap Bermunculan, Ini Cara Cek Angkutan yang Punya Izin Operasi

Iqbal Dwi Purnama 17/04/2022 20:18 WIB

Jelang mudik lebaran, travel-travel gelap bermunculan, yaitu jasa angkutan mudik yang tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jelang Lebaran Travel Gelap Bermunculan, Ini Cara Cek Angkutan yang Punya Izin Operasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Jelang mudik lebaran, travel-travel gelap bermunculan, yaitu jasa angkutan mudik yang tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal tersebut bisa terjadi karena tiket angkutan yang yang resmi di cari masyarakat untuk mudik lebaran 2022 sudah ludes terjual untuk jadwal keberangkatan yang diinginkan.

KNKT memperkirakan setidaknya terdapat 85 juta masyarakat yang akan meninggalkan Jakarta untuk melakukan mudik ke beberapa daerah di Indonesia. Masyarakat yang memiliki waktu yang tidak terlalu banyak akan berharap untuk melakukan mudik yang dekat dengan hari raya.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan terkait Fenomen tersebut, disarankan masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap yang tidak memiliki izin operasi dari Kemenhub.

"Ternyata sebagian masyarakat pernah menggunakan travel gelap sehingga mereka pun dapat membedakan dari segi keamanan dan kenyamanan," kata Dirjen Budi pada keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Dirjen Budi dampak negatif yang diakibatkan akan sangat banyak, salah satunya kecelakaan lalu lintas karena tidak adanya perizinan serta jaminan keselamatan.

Meski demikian ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah Kendaraan yang digunakannya adalah travel gelap atau bukan. Salah satunya dengan mengakses portal SPIONAMuntuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan.

Dalam SPIONAM, masyarakat dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek memastikan kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.

Caranya masyarakat dapat mengakses laman situs https://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa.

Atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek. Apabila nomor polisi kendaraan atau nama PO hasilnya tidak ditemukan, maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar secara resmi.

Dirjen Budi mengimbau kepada seluruh pengemudi agar tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan yang terpenting para supir saat mengemudikan kendaraannya serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga mudik tahun ini tetap aman dan sehat. (FHM)

SHARE