Joe Biden Larang Warga AS Datangi RI, Pengusaha Klaim Tak Ada Dampak Signifikan
Presiden Joe Biden mengeluarkan larangan untuk panduan perjalanan (travel advisory) ke Indonesia yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS
IDXChannel - Presiden Joe Biden mengeluarkan larangan untuk panduan perjalanan (travel advisory) ke Indonesia yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS, yang meminta wargannya tidak berkunjung ke Indonesia di masa Pandemi imbas melonjaknya kasus omicron, pada Senin (14/2/2022).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani merespons dan mengatakan tidak ada dampak yang signifikan bagi indonesia atau mengkhawatirkan bisnis di Indonesia.
“Saya rasa kalau warga amerika dilarang datang ke Indonesia dengan alasan karena covid-19 atau lonjaknya omicron tak ada dampak yang terlalu signifikan atau gimana ya khususnya ke sektor usaha dan pariwisata jadi dampak nya kecil ko,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat dihubungi MNC PORTAL, Selasa (15/2/2022).
Ditambahkan Hariyadi, pihaknya menyatakan bahwa jumlah kunjungan warga negara asing dari negara asal Amerika Serikat terhitung tidak terlalu banyak.
“Orang amerika ke kita kan gak banyak sebenarnya, beda ama china mungkin ya. Dan ini kan (larangan) sifatnya temporary atau sementara kan karena memang sejumlah negara memang malah belum buka sama sekali, saya rasa ini gak lama,” imbuhnya.
Dibanding negara lain, Warga Negara Asing China misalnya yang jika dilarang maka Indonesia akan mengalami dampak penurunan dalam berbagai sektor usaha dan pariwisata.
“Kalau kita bicara wisatawan asing pada 2019 ada 16,1 Juta orang dan itu signifikan dari China. Tapi kalau Amerika sih sedikit ya. Paling temporer ya, paling sebentar lagi kalau kasus sudah melandai nanti juga dicabut lagi,” pungkasnya.
Meski demikian, Hariyadi Sukamdani menilai sejumlah bangkitnya sektor ekonomi Indonesia berasal dari Warga negara Indonesia sendiri, meski di masa Pandemi masyarakat masih cenderung konsumtif dan pemerintah mengeluarkan sejumlah kelonggaran bagi sejumlah sektor termasuk mal, usaha dan lainnya di masa PPKM LEVEL 3. (FHM)