Jokowi Bebaskan Pajak PPh Buat Eksportir yang Parkir Devisa di RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif pajak bagi eksportir yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif pajak bagi eksportir yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di instrumen moneter maupun instrumen keuangan di Indonesia.
Insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasian atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
PP tersebut diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Mensesneg, Pratikno.
Dalam beleid aturan itu disebutkan, penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneteri atau keuangan tertentu di Tanah Air dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.
Instrumen yang dimaksud adalah instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen moneter yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).
Yakni deposito yang diterbikan bank, term deposit operasi pasar terbuka konvensional alam valuta asing (valas), surat sanggup yang diterbitkan LPEI, dan instrumen lain yang ditetapkan Menkeu setelah berkoordinasi dengan Gubernur BI.
Pada Pasal 4 Ayat 2 (a), tarif PPh final atas penghasilan yang dananya dalam valas, yaitu:
1. tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
2. tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;
3. tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
4. tarif sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Kini diberikan insentif pajak apabila dananya dikonversi dari valas ke mata uang Rupiah, yakni:
1. tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan;
2. tarif sebesar 2,5% untuk instmmen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
3. tarif sebesar 5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
(FAY)