ECONOMICS

Jokowi Bentuk Pansel Calon Dewan Komisioner OJK

Michelle Natalia 31/12/2021 09:59 WIB

Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Komisioner Oktoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

Jokowi Bentuk Pansel Calon Dewan Komisioner OJK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Komisioner Oktoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.

Pembentukan Pansel DK OJK sejalan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 145/P/2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2022 - 2027.

Pansel dibentuk karena masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017 - 2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022 mendatang. Maka dari itu, diperlukan Pansel untuk melakukan seleksi.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel DK OJK  Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pansel nantinya memiliki tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon DK OJK.

"Kami akan menyusun jadwal kegiatan, menyusun dan menetapkan mekanisme calon anggota DK OJK," kata Sri dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Pansel juga nantinya akan mengumumkan penerimaan calon DK OJK, melakukan pendaftaran, hingga seleksi administratif calon anggota DK OJK dan mengumumkan nama-nama calon yang telah lulus seleksi administrasi.

"Pansel akan menyampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner OJK ke presiden, yaitu sebanyak 3 orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan," ungkap Sri.

Dia pun memastikan pengumuman pendaftaran sebagai Anggota DK OJK akan dimuat dan dapat dilihat dalam Harian Kompas edisi 3 Januari 2022 dan akan dimuat secara online.

"Kita juga memuat secara online di laman https://seleksi.dkojk.kemenkeu.go.id," tutup Sri Mulyani. (RAMA)

SHARE