ECONOMICS

Jokowi Beri Pemanis Buat Investor IKN, Dapat HGU hingga 190 Tahun

Iqbal Dwi Purnama 12/07/2024 20:31 WIB

Presiden Jokowi kembali menebar insentif untuk menarik investasi di IKN. Di mana investor bisa mendapat Hak Guna Usaha hingga 190 tahun.

Jokowi Beri Pemanis Buat Investor IKN, Dapat HGU hingga 190 Tahun (foto mnc media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Aturan ini diharakan dapat menarik lebih banyak investasi masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Lewat aturan tersebut para calon investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut. 

"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) dalam beleid aturan tersebut, Jumat (12/7).

Pada ayat (2) menjelaskan, satu siklus yang dimaksud itu adalah Hak Guna Usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

Kedua, Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

Ketiga, Hak Pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sehingga totalnya, HGU yang bisa diraih para investor selama 190 tahun. Kemudian HGB total yang diberikan selama 160 tahun, sedangkan untuk Hak Pakai diberikan selama 160 tahun. 

"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis ayat (3) Perpres tersebut.

(FAY)

SHARE