ECONOMICS

Jokowi Beri Uang 'Pensiun' untuk Wamen Rp580 Juta

Fahreza Rizky 01/09/2021 12:57 WIB

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 terkaiit pemberian uang penghargaan atau uang pensiun bagi Wakil Menteri (Wamen).

Jokowi Beri Uang 'Pensiun' untuk Wamen Rp580 Juta (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 terkaiit pemberian uang penghargaan atau uang pensiun bagi Wakil Menteri (Wamen), yang berhenti atau berakhir masa jabatannya sebesar Rp580 juta.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, mengatakan uang tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada mereka yang telah menjadi wakil menteri dan mengurusi jutaan rakyat Indonesia. 

"Selama ini menteri dapat uang pensiun, kalau wakil menteri tidak ada. Jadi, masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah. Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021). 

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berujar pemberian uang penghargaan sebagaimana tertuang dalam PP 77/2021 berlaku untuk seluruh wakil menteri termasuk yang menjabat pada  kabinet sebelumnya. Besaran uang penghargaan yang diterima berbeda-beda sesuai lama menjabat. 

"Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya," terang Faldo. 

Faldo menghormati berbagai pandangan yang mengemuka atas kebijakan ini. Namun demikian ia menegaskan pemberian uang penghargaan untuk eks wamen ini bukanlah kebijakan yang tiba-tiba baru dibuat. Kata dia, rencana tersebut sudah lama dipersiapkan. 

"Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknyalah. Yang tidak sensitif, kalau lari dari tanggung jawab. Pemerintah selalu berupaya hadir, angka tren pandemi sudah mulai membaik setiap harinya, walaupun kita terus siap dan waspada," imbuh dia. 

Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly pada tanggal yang sama. (RAMA)

SHARE