Jokowi Setujui Langkah Erick Thohir Bubarkan PT PANN
Jokowi menerbitkan Kepres nomor 25 Tahun 2022 yang menyetujui rencana Erick Thohir membubarkan PT PANN.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022. Dalam beleid itu, Kepala Negara menyetujui pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN.
Pembubaran PT PANN bakal dilaksanakan oleh dua menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
Peraturan tersebut sesuai dengan rencana Erick Thohir membubarkan PT PANN. Menurutnya, perseroan tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan.
Pembubaran PANN menambah daftar sejumlah BUMN lainnya yang lebih dulu dilikuidasi. Misalnya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).
Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal. Perusahaan ini didirikan pada 1974. Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Meski sudah beroperasi sejak 1974, lini bisnisnya dinilai tidak sesuai. Kementerian Keuangan mencatat pada 1994 pemerintah memberikan suntikan anggaran untuk membeli kapal laut agar mendorong kinerja perseroan.
Namun, perusahaan gagal untuk mendongkrak kinerja. Itu karena suntikan dana dari pemerintah digunakan untuk membeli pesawat terbang yang tak sesuai dengan lini bisnisnya.
(FRI)