ECONOMICS

Jokowi Siap Sanksi Perusahaan Tambang yang Tak Bangun Fasilitas Persemaian

Atikah Umiyani 07/08/2024 16:23 WIB

Jokowi mewajibkan pengusaha tambang mineral dan batu bara untuk membangun fasilitas persemaian (nursery). Jika tidak, perusahaan tersebut bakal terkena sanksi.

Jokowi Siap Sanksi Perusahaan Tambang yang Tak Bangun Fasilitas Persemaian. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pengusaha tambang mineral dan batu bara untuk membangun fasilitas persemaian (nursery). Jika tidak, perusahaan tersebut bakal terkena sanksi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken pada Senin (5/8/2024). 

Dalam aturan itu tercantum kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi. 

Untuk mempercepat revegetasi itu diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara. 

Pada Pasal 2 aturan itu tertulis bahwa kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal. 

"Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nurseryl pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan perencanaan; dan pelaksana," demikian tertulis pada Pasal 3 dalam beleid yang diterima IDX Channel, Rabu (7/8/2024). 

Pada Pasal 9 tertulis pemerintah memberikan batas waktu bagi perusahaan untum membangun fasilitas persemaian (nursery) sampai 31 Desember 2025. 

"Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha," tulis Pasal 10.

Pada pasal 11 tertulis bahwa badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Febrina Ratna)

SHARE