Jokowi Teken Perpres Baru, Badan Usaha Bisa Terlibat Pengadaan Vaksin Covid
Jokowi resmi menerbitkan peraturan Presiden (perpres) baru terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan Presiden (perpres) baru terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Perpres tersebut tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 99 tahun 2022 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Februari 2022 itu, disisipkan satu pasal yakni Pasal 1 A. Dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa dalam penyelenggaraan vaksin Pemerintah dapat melibatkan badan usaha atau dan badan hukum.
Berikut bunyi Pasal 1A :
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badanhukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 1 pada poin 1 tersebut merujuk pada Perpres nomor 99 tahun 2020. Dimana dalam pasal tersebut cakupan pelaksanaan vaksinasi meliputi pengadaan hingga pendanaan vaksinasi.
Berikut bunyi Pasal 1 :
(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 meliputi:
a. pengadaan vaksin COVID-19;
b. pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
(IND)