Jokowi Terbitkan Perpres Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, Ini Respons Pengusaha
Pengusaha Jamu menyambut baik lahirnya Perpres Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu.
IDXChannel - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha (GP) Jamu dan Obat-Obatan Tradisional Indonesia, Dwi Ranny Pertiwi Zarman menyambut baik lahirnya Perpres Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu.
Dwi optimis kehadiran Perpres tersebut bisa mendorong pertumbuhan industri jamu di Tanah Air. Sebab lewat regulasi tersebut, nantinya akan ada juga peran APBN dalam mendorong pengembangan industri jamu di tanah air.
Namun demikian, Dwi juga mengharapkan Pemerintah juga membantu untuk mengiklankan produk jamu lokal. Baik di pasar domestik maupun pasar internasional, sehingga cita-cita lahirnya Perpres 54/2023 dalam rangka pengembangan industri jamu di tanah air bisa tercapai.
"Saya berharap kalau itu ada anggaran yang khusus pengembangan industri jamu, tidak untuk banyak acara seremoni deh, tapi harus benar-benar dimanfaatkan untuk industri jamu," ujar Dwi dalam Market Review IDXChannel, Rabu (27/9/2023).
Dwi menjelaskan salah satu bantuan penting yang saat ini juga paling banyak dibutuhkan industri jamu di dalam negeri, khususnya skala kecil, adalah soal pemenuhan regulasi dan perizinan yang dibebankan oleh Pemerintah.
Sebab regulasi yang rumit itu akhirnya banyak yang membuat para pemain di industri jamu lebih memilih jualan produk mentah dibandingkan produk jadi.
Sebab berjualan barang mentah membutuhkan regulasi yang lebih sedikit ketimbang harus mengolah hingga mengemas terlebih dahulu.
"Selain dibantu, mereka industri jamu bisa memenuhi regulasi, kami juga pasti ingin minta dibantu untuk promosi, baik di lokal maupun di internasional," lanjutnya.
Sebagai gambaran, Dwi memberikan contoh apabila menjual produk mentah atau bahan baku pembuatan jamu saja, itu tidak memerlukan izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), sedangkan ketika bahan baku tersebut masuk dalam kemasan, maka pelaku industri harus mengantongi izin tambahan, seperti BPOM, label halal, dan lainnya.
"Untuk penjualan bahan baku jamu, ekspor itu luar biasa permintaan, banyak dan lebih mudah karena tidak perlu izin Badan POM, beda dengan produk jadi," pungkasnya.
(SLF)