Jokowi Tunjuk Airlangga Jadi Tim Khusus Urusi Tata Ruang hingga Kawasan Hutan
Nantinya tim Koordinasi tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah dan hak pengelolaan.
"Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian," dikutip dari Perpres tersebut, Rabu (9/11/2022).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden nomor 127 Tahun 2022 tentang kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin konsesi, hak atas tanah dan atau hak pengelolaan.
Ketidaksesuaian sendiri dijelaskan adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut.
Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
Nantinya, Tim Koordinasi tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan dua wakil ketua yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Tim Koordinasi tersebut juga memiliki anggota antara lain Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan; Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan Kepala Badan Informasi Geospasial.
Tim Koordinasi tersebut memiliki tugas yakni menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian. Lalu memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah.
Serta memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian. Nantinya prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan berdasarkan jenis/tipologi, dampak penting Ketidaksesuaian; luasan Ketidaksesuaian; lokasi Ketidaksesuaian dan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) ditetapkan. PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
Selain itu, segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara masing masing kementerian dan lembaga, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(SLF)