Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pasang Tarif hingga Rp150 Juta
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan harga yang dipatok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat untuk jual beli jabatan.
IDXChannel - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan harga yang dipatok Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat untuk jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 sampai Rp15 juta, kemudian untuk jabatan diatas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Agus menyebut bakal mendalami dan mengembangkan Informasi harga yang dipatok Novi untuk memperjual belikan jabatan. Bahkan, dia menyebut jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk sudah sering terjadi dan menjadi kebiasaan.
"Selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk ini seperti apa, kalau di informasinya hampir semua desa, itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); dan,
3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). (TYO)