Judi Online Pangkas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menjelaskan pada sektor perbankan melekat tugas pengawasan rekening.
IDXChannel - Judi online (judol) terbukti memangkas potensi pertumbuhan ekonomi karena dana masyarakat tak dipakai untuk menggerakkan ekonomi lokal.
Praktik jual beli rekening turut menyuburkannya. Kolaborasi antar-lembaga, perbankan, dan masyarakat pun diminta untuk diperkuat.
Hal tersebut diungkap Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat dalam acara Katadata Policy Dialogue bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial. Dia menjelaskan, berdasarkan kajian DEN, dampak negatif judol terhadap perekonomian terjadi karena hilangnya efek pengganda (multiplier effect) yang mestinya didapat dari uang masyarakat yang diinvestasikan atau dibelanjakan untuk konsumsi.
"Estimasi pada 2024, impact judi online ini 0,3 persen dari pertumbuhan ekonomi. Kalau tahun lalu itu 5 persen, [jika tanpa ada judol] harusnya 5,3 persen. Angka 0,3 persen ini sangat berharga untuk kita mencapai target pertumbuhan Pak Presiden," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Ia mencontohkan sebuah studi di Brasil, di mana pengeluaran rumah tangga untuk judi mencapai 2 kali lipat, yakni 19,9 persen dari pendapatan. Pada saat yang sama, pengeluaran untuk makanan, baju, dan obat turun dari 63 persen ke 57 persen. Penurunan konsumsi inilah yang menimbulkan efek kontraksi pada pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai perputaran dana judol di Indonesia menembus Rp927 triliun hingga kuartal I-2025. DEN memproyeksikan 70 persen dari total dana judol dilarikan ke luar negeri sehingga menihilkan efek pengganda ke perekonomian negara. "Yang lari ke luar negeri itu bukan cuma duitnya, multiplier effect-nya [ke negara] nol," ujar Firman.
Dia mengungkapkan fenomena yang sama, yaitu hilangnya multiplier effect akibat judol, juga dirasakan negara lain seperti Hong Kong dan Afrika Selatan.
Lantaran mayoritas dana judol dibawa kabur ke luar negeri, nilai kehilangan potensi pajak Hong Kong adalah sebesar HK$9,4 miliar per tahun (sekitar Rp19,6 triliun) sementara Afrika Selatan sebesar R110 juta per tahun (sekitar Rp99,9 miliar).
Riset independen Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan bahwa, berdasarkan data PPATK per 2024, mayoritas pemain judol di Indonesia (71 persen) adalah masyarakat menengah ke bawah, yakni mereka yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta. Kelompok pemain terbanyak kedua adalah warga berpenghasilan Rp5 juta-Rp10 juta (15 persen).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Ivan Yustiavandana, menambahkan salah satu kontributor utama dalam transaksi judi online adalah penyalahgunaan rekening dorman dan jual beli rekening.
PPATK memantau 1,5 juta rekening yang digunakan dalam tindak pidana. Sebanyak 150 ribu rekening di antaranya merupakan rekening nominee (rekening yang digunakan bukan pemilik aslinya).
Dari 150 ribu rekening tersebut, sebanyak 120 ribu di antaranya terindikasi terlibat dalam jual beli rekening, 20 ribu lainnya terlibat peretasan, dan 10 ribu rekening terkait penyimpangan lainnya.
Ivan memerinci lebih dari 50 ribu rekening dari rekening nominee terindikasi tidak ada aktivitas alias dorman sebelum dialiri dana ilegal.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menjelaskan pada sektor perbankan melekat tugas pengawasan rekening yang diatur dalam serangkaian kebijakan, prosedur dan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
"Sudah dibuat unit kerja khusus, salah satunya bertugas melakukan monitoring atas transaksi mencurigakan yang menggunakan rekening dormant,” tutur Hery.
Dia mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet atau kredit selama 6 bulan berturut-turut.
“Rekening yang status dormant wajib dikelola bank mengacu pada prinsip kehati-hatian. Bisa mencakup penonaktifan sementara, pembatasan transaksi, atau penutupan rekening serta pemantauan khusus untuk mencegah penyalahgunaan dari pihak berwenang. Jadi peran ini dilakukan oleh bank sendiri,” ujar Hery.
Hasil studi Katadata Insight Center (KIC), berdasarkan dialog lintas stakeholder pada bulan April 2025 bekerjasama dengan Perbanas, juga menemukan praktik jual beli rekening sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan judol tumbuh subur di tengah masyarakat.
“Ada temuan menarik: maraknya jual beli rekening demi mendapat uang secara instan. Masyarakat rela walau rekeningnya dipakai untuk menampung judol,” kata Executive Director KIC Fakhridho Susilo, Ph.D.
KIC menyebut suburnya praktik jual-beli rekening jamak melibatkan sindikat penadah rekening untuk menampung transaksi judol. Selain berdampak pada keamanan dan privasi data serta skor kredit yang buruk, masyarakat yang menjual rekeningnya tentunya berpotensi terjerat urusan hukum jika rekening terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal.
PPTK pun mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dorman. Data menunjukkan bahwa langkah ini berhasil menurunkan jumlah transaksi judi online pada periode pertama setelah upaya penekanan dilakukan.
Menurut PPATK, nilai perputaran uang judi online pada Semester I 2025 mencapai Rp99,68 triliun. Angka ini menunjukkan tingkat pertumbuhan transaksi judol -72 persen year-on-year (YoY). Senada dengan hal ini, jumlah transaksi pada periode yang sama mencapai 174,9 juta, atau -17 persen.
Ivan mengatakan proses henti sementara rekening dorman ini tidak dilakukan serta-merta, tapi sudah melalui proses yang sangat panjang. "Jangan dinarasikan perampasan, penyitaan. Dana nasabah tetap aman. Sudah kita buka semua [rekening yang dibekukan],” ujar dia.
"UU juga mewajibkan pengkinian data, wajib. Ini semata-mata untuk menjaga sistem keuangan Indonesia,” kata Ivan.
Setelah dikenakan henti sementara, Fransiska Oei, Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas mengatakan, berdasarkan arahan yang disampaikan PPATK pada hari Sabtu lalu (2/8), terhadap rekening-rekening dorman itu kini diberlakukan tiga jenis kebijakan pencabutan status, yakni:
Rekening berisiko rendah: status penghentian sementaranya dicabut dengan Surat Resmi PPATK;
Rekening berisiko sedang: status penghentian sementaranya dapat langsung dicabut oleh bank setelah mereka mendapatkan pengaduan, melakukan customer due diligence (CDD), atau pengkinian data. Bukti yang menjadi dasar pencabutan penghentian sementara dilaporkan ke PPATK secara berkala;
Rekening berisiko tinggi: pencabutan status penghentian sementaranya harus dengan persetujuan atau dilengkapi dengan surat pencabutan penghentian sementara oleh PPATK terlebih dahulu.
Di sisi lain, riset independen KIC menunjukkan bahwa, berdasarkan data PPATK per 2024, mayoritas pemain judol di Indonesia (71 persen) adalah masyarakat menengah ke bawah, yakni mereka yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta. Kelompok pemain terbanyak kedua adalah warga berpenghasilan Rp 5 – 10 juta (15 persen).
Hasil kajian KIC juga mencatat judol memberikan dampak negatif sosial-ekonomi terhadap masyarakat kecil, termasuk meningkatkan intensitas tindak pidana, mengganggu kesehatan mental, dan merusak rumah tangga.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkomdigi Teguh Arifiyadi menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan sektor swasta dalam memerangi kejahatan finansial.
Modus judi online kini tidak hanya bergantung pada situs web biasa, tetapi juga memanfaatkan berbagai alat seperti IP address, text search engine, dan image search. Oleh karena itu, sinergi dan peningkatan literasi keuangan menjadi kunci untuk mengendalikan kejahatan finansial secara massal dan efektif, mulai dari level sekolah hingga level profesional.
Teguh juga menekankan bahwa untuk mengurangi dampak negatif dari kejahatan finansial ini, edukasi dan kolaborasi antar instansi terkait sangat diperlukan. Sejak dini, anak-anak dan masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya kejahatan finansial serta cara-cara untuk melindungi diri mereka dari risiko kejahatan online.
Fransiska Oei menyatakan bank sudah melakukan berbagai langkah pengetatan dan edukasi untuk mencegah kejahatan finansial. Bank-bank di Indonesia kini semakin meningkatkan pengamanan dalam aspek teknologi dan legal untuk mengantisipasi potensi kejahatan.
Salah satu langkah yang penting adalah melakukan verifikasi data nasabah secara lebih komprehensif, dengan bekerjasama dengan instansi-instansi terkait seperti Dukcapil, AHU, dan pajak.
Namun, Fransiska juga mengingatkan bahwa para penipu (fraudster) sangat dinamis, sehingga bank juga harus memiliki strategi yang fleksibel dan mampu merespons dengan cepat setiap perubahan modus operan di yang muncul. Dalam hal ini prinsip aksi-reaksi, menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Rizal Ramadhani menambahkan bahwa angka kejahatan, termasuk penipuan (scam), yang menghantui sektor keuangan terus merangkak naik. Untuk angka penipuan online saja, Satgas Pasti menerima 822 laporan per hari atau 2.643 aduan per bulan.
Menurutnya, selain lewat sinergi antara kementerian/lembaga dan pelaku jasa keuangan, masalah ini perlu diatasi pula lewat peningkatan literasi digital masyarakat. Rizal menyatakan banyak warga yang gagap pengetahuan soal efek teknologi meski sudah terpapar banyak produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Ini yang perlu diperbaiki masyarakat kita. Minat bacanya masih kurang, masuklah kemajuan TIK, sehingga catatan kita angka literasi dan inklusi itu jomplang. Gap ini dilakukan oleh OJK bagaimana mengurangi laporan yang masuk ke Satgas Pasti," tutur Rizal, yang juga menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Ivan mengatakan bahwa PPATK tak bisa sendirian menangani pemberantasan judi online ini. Ia menekankan soal kolaborasi yang lebih baik lagi dengan semua pihak.
“Saya sepakat kuncinya adalah kolaborasi. PPATK tak bisa sendiri. OJK tak bisa sendiri, siapa pun dari kami (PPATK, Perbanas, OJK, Komdigi, aparat penegak hukum) dalam konteks sendiri, pasti tak akan bisa apa-apa, saya berharap ke depan, kolaborasi akan lebih kuat lagi," katanya.
(kunthi fahmar sandy)