ECONOMICS

Jumlah Pesawat Beroperasi di RI Makin Menyusut Imbas Biaya Perawatan Tinggi

Iqbal Dwi Purnama 06/05/2026 14:31 WIB

Jumlah pesawat yang beroperasi di Indonesia terus mengalami penurunan sejak 2023 hingga 2025.

Jumlah Pesawat Beroperasi di RI Makin Menyusut Imbas Biaya Perawatan Tinggi. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Jumlah pesawat yang beroperasi di Indonesia terus mengalami penurunan sejak 2023 hingga 2025. Tercatat pesawat yang beroperasi pada 2023 sebanyak 593 unit, turun menjadi 582 pada 2024, dan 578 unit pada 2025.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penurunan jumlah pesawat yang beroperasi di RI bukan tanpa sebab. Beban biaya perawatan pesawat yang tinggi ditambah tekanan fiskal memperburuk kondisi industri jasa Maintenance, Repair, and Operations (MRO).

"Kita juga perlu mengakui bahwa industri MRO di Indonesia sedang mengalami tantangan. Tantangan semakin kompleks, terlebih turunnya jumlah pesawat yang beroperasi di Indonesia. Juga tekanan biaya tinggi," ujar Menperin di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Rabu (7/5/2026).

Pada kesempatan tersebut, Agus memaparkan ada 3 faktor penyebab turunnya jumlah pesawat yang beroperasi. Seperti gangguan rantai pasok global, akses terhadap komponen pesawat yang krusial, serta pemberlakukan tarif impor yang tinggi dan hambatan fiskal.

Bahkan sekitar 74 persen dari total HS Code atau kode klasifikasi barang internasional untuk komponen perawatan pesawat di RI dikenakan bea masuk dengan tarif 2,5 sampai 22,2 persen. Jumlah paling besar adalah untuk mesin dan komponen sparepart yang banyak didatangkan dari luar.

Indonesia merupakan market MRO yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Namun hampir setengahnya atau 46 persen dari market tersebut, pekerjaannya masih dilakukan di luar negeri, terutama terkait engine dan component.

Kondisi beban perawatan tinggi karena masih dikerjakan dari luar negeri ini akhirnya berdampak pada pembentukan komponen harga tiket. Belum lagi ketika nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar, praktis memberi tekanan tambahan terhadap maskapai.

Komponen harga tiket pesawat terdiri dari basic fare, harga dasar tiket yang ditentukan dari tarif batas atas dan tarif batas bawah sebesar 75,3 persen, fuel surcharge sebesar 8,5 persen, passenger service charge (termasuk airport tax) sebesar 6 persen, PPN 9,9 persen, dan Iuran Wajib Asuransi sebesar 0,3 persen. Selain pungutan bea masuk dari 74 persen komponen perawatan mesin pesawat, pemrintah juga memungut PPN dari setiap pembelian tiket pesawat.

(NIA DEVIYANA)

\

SHARE