ECONOMICS

Kabar Gembira, Kenaikan Pangkat PNS Kini Dilakukan Enam Kali dalam Setahun

Dovana Hasiana/MPI 15/06/2023 20:00 WIB

Sebelumnya, kenaikan pangkat ini hanya dilakukan dua kali dalam setahun. 

Kabar Gembira, Kenaikan Pangkat PNS Kini Dilakukan Enam Kali dalam Setahun. Foto: MNC Media.

IDXChannel — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)mengatakan pemerintah akan menyelenggarakan proses kenaikan pangkat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS dan PPPK, selama enam kali dalam setahun. 

Sebelumnya, kenaikan pangkat ini hanya dilakukan dua kali dalam setahun. 

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan langkah tersebut dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga kalau tidak bisa ngurus tahun ini, bisa tahun depan," kata Menpan-RB Anas dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, ditulis Kamis (15/6/2023).

Untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Anas melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga mulai tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyelenggarakan kenaikan pangkat selama enam kali dalam setahun. 

Selain itu, BKN juga melakukan penyederhanaan layanan untuk kenaikan pangkat dari semula 14 tahap menjadi 2 tahap. Dengan kebijakan baru ini, Anas berharap bisa mempermudah para ASN untuk naik pangkat. 

Untuk semakin mendorong kelincahan dan mobilitas, Anas mengatakan, saat ini ASN tidak hanya bisa pindah dalam satu rumpun, tetapi juga bisa lintas rumpun. Perubahan ini pun akan berdampak terhadap kelincahan mobilitas 1,4 juta ASN jabatan pelaksana dan berdampak pada kelincahan 2,1 juta ASN jabatan fungsional.

"Beliau (Jokowi) berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, mengurus kenaikan pangkat repot," pungkasnya.

Adapun ini merupakan implementasi dari reformasi birokrasi yang tengah didorong oleh Kemenpan-RB terhadap semua kementerian/lembaga/daerah. 

Selanjutnya, pemerintah juga memangkas layanan pensiun dari 8 tahap menjadi tinggal 3 tahap. Kemudian juga layanan pindah instansi dari 11 tahap menjadi 3 tahap.

"Ini contoh yang diharapkan Pak Presiden yang segera dieksekusi oleh kementerian dan lembaga, khususnya Kemenpan-RB terkait layanan kepegawaian," pungkasnya. (NIA)

SHARE