Kabupaten Bekasi Salurkan Rp 111 Miliar BLT Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyalurkan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Kabupaten Bekasi sebesar Rp Rp 111 miliar untuk tahun 2021.
IDXChannel – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyalurkan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Kabupaten Bekasi sebesar Rp Rp 111 miliar untuk tahun 2021. Anggaran bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu diberikan kepada warga yang membutuhkan, khususnya terdampak pandemi Covid-19.
Akan tetapi penerimanya diluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bantuan serupa dari pemerintah.”Ada sebanyak 31.015 warga yang menjadi kelompok keluarga penerima manfaat, dengan alokasi anggaran hingga akhir Desember 2021 Rp 111.654.000.000,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Bekasi, Ida Farida.
Saat ini, kata dia, realisasi pencairan anggaran hingga bulan Juli sebesar Rp 47.434.500.000 atau sekitar 50 persen. Ida memastikan bantuan uang tunai itu sampai dengan baik, karena pemberian langsung dilakukan oleh pihak Bank BJB kepada penerima.”Tidak boleh ada siapapun yang melakukan pemotongan ataupun pengutan kepada warga penerima BLT dana desa,” ujarnya.
Ida menegaskan tidak akan ada data yang tumpang tindih sebagai penerima BLT dana desa. Data penerima BLT dana desa termin kedua ini merupakan data diluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tidak tercatat sebagai penerima bantuan Program PKH dan bantuan sosial Kemensos lainnya.
Menurutnya Pemkab Bekasi sudah melaksanakan program tersebut sejak tahun 2020 silam, dan terus melakukan upaya-upaya percepatan penanganan Covid-19 terutama dalam hal penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat akibat dampak pandemi.Harapanya, ada percepatan-percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.
Ida menambahkan data penerima ini bisa dirubah, jika memang ada warga benar-benar membutuhkan tidak tersentuh bantuan.”Kalau ada warga yang benar-benar belum tersentuh sampaikan ke desa untuk dilakukan musdesus kembali, jadi boleh ada perubahan dengan syarat ada musdesus dan berita acaranya,” tegasnya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, akan mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa termin kedua tahun 2021. Sebab, percepatan penyaluran BLT itu sangat diperlukan ditengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Adapun besaran BLT dari dana desa itu sebesar Rp 300 ribu.
”Kita sudah perintahkan agar pemerintah desa segera melakukan penyaluran BLT,” katanya. Saat ini, kata dia, percepatan penyaluran BLT dana desa tersebut karena pencairannya baru sampai pada bulan Juni. Untuk itu, dia akan mempercepat pencairan untuk bulan selanjutnya kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.
(IND)