Kadin Minta Impor Tekstil Ilegal Ditangani Khusus Agar Tak Ganggu Industri Lokal
Kadin Indonesia menyadari soal tarif ekspor 0 persen ke AS untuk industri TPT menghadapi tantangan dumping dan impor ilegal produk China.
IDXChannel - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyadari soal tarif ekspor 0 persen ke Amerika Serikat (AS) untuk industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) menghadapi tantangan dumping dan impor ilegal produk China.
"Impor ilegal China ini benar-benar mesti penanggulangannya khusus. Atau dari negara manapun juga mesti khusus. Karena ini sudah bukan dumping lagi, dumping ilegal," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) malam.
Meski begitu, Anin menegaskan, syarat pembebasan tarif 0 persen untuk ekspor sektor tekstil ke AS mesti tergantung seberapa besar volume impor bahan baku seperti kapas dan serat buatan dari AS. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi industri.
"Bahwa kalau kapasnya dari Amerika, dan nanti dieksporkan mereka 0 persen, itu bisa mendapat manfaatnya tentunya pengekspor Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, volume impor yang bergantung pada daya impor bahan baku semestinya tidak terlalu menjadi isu untuk kelangsungan bisnis. Namun, yang terpenting adalah daya saing dari produk yang akan diekspor.
"Intinya, semua itu mesti kompetitif, dan bisa menjawab kebutuhan dan juga demand daripada masyarakat. Jadi kalau nanti impor, ekspor, tapi hasilnya enggak kompetitif, ya tak laku juga," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menitikberatkan volume impor bakal sulit terpenuhi karena tingkat utilitas industri. Hal ini dipengaruhi oleh membanjirnya produk dari China yang tak berizin alias ilegal di Tanah Air.
"Utamanya karena pengaruh pasar dalam negeri yang dibanjiri impor ilegal dan dumping, jadi produsen menurunkan tingkat utilisasinya," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kerja sama ekonomi bertajuk 'agreement toward a new golden age Indo-US alliance' di Washington pada Kamis (19/2/2026).
Dalam perjanjian ini, AS membebaskan pengenaan tarif pada sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia. Mulai dari komoditas tekstil, minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga pesawat terbang.
Dalam kesepakatan itu, penghapusan tarif Bea Masuk 0 persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia diatur berdasarkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Jumlah ekspor produk disesuaikan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS seperti kapas dan serat buatan.
(Dhera Arizona)