Kadin Sebut AI Ciptakan 46 Juta Kesempatan Kerja Baru pada 2035
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memproyeksikan munculnya 23 juta pengangguran baru sebelum 2035.
IDXChannel – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memproyeksikan munculnya 23 juta pengangguran baru sebelum 2035. Prediksi itu muncul seiring masifnya pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) yang mulai menggantikan sejumlah pekerjaan manual.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menjelaskan, perkembangan AI berlangsung sangat cepat dan berpotensi menggeser banyak tugas yang selama ini dikerjakan manusia. Beberapa jenis pekerjaan diprediksi tidak lagi membutuhkan tenaga manusia karena sudah dapat diambil alih teknologi.
“Sekarang sudah bicara AI, bahwa ada sekitar 23 juta pengangguran tercipta dari AI sebelum 2035,” katanya dalam konferensi pers Rapimnas Kadin di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Meski begitu, dia menegaskan bahwa kehadiran AI juga membuka peluang besar bagi penciptaan lapangan kerja baru. Berdasarkan proyeksi Kadin, akan muncul sekitar 46 juta kesempatan kerja pada 2035, terutama pada sektor berbasis digital.
“Tapi ada 46 juta peluang kerja baru pada tahun 2035, nah ini bagaimana kita menyikapinya,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa transformasi digital tidak dapat dihindari. Karena itu, pelaku usaha dan pemerintah perlu menyiapkan strategi adaptif, termasuk memperkuat program reskilling dan upskilling agar tenaga kerja mampu bersaing di pasar kerja yang semakin berorientasi teknologi.
Menurut Anindya, sektor seperti teknologi finansial, manufaktur otomasi, keamanan siber, robotika, analitika data, hingga industri kreatif digital akan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dalam satu dekade ke depan. Kolaborasi antara dunia usaha, pendidikan vokasi, dan pemerintah dinilai krusial untuk mempercepat ketersediaan talenta digital.
“Mismatch tenaga kerja, terutama untuk pengangguran usia muda, itu kan juga naik. Ini fakta lapangan yang mesti kita sikapi, disinilah kita berpikir,” katanya.
Lebih jauh, Kadin menilai perlunya regulasi yang adaptif agar kebijakan negara mampu mendorong inovasi teknologi tanpa mengabaikan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak otomatisasi.
(Rahmat Fiansyah)