ECONOMICS

Kadin Soroti Lambannya Pencairan Restitusi Pajak, Bebani Arus Kas Perusahaan

Rahmat Fiansyah 05/09/2026 07:15 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti lambannya proses pencairan restitusi pajak (tax refund).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti lambannya proses pencairan restitusi pajak (tax refund). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti lambannya proses pencairan restitusi pajak (tax refund). Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap arus kas (cash flow) para pelaku usaha di Tanah Air. 

Keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak ini dikhawatirkan dapat menekan likuiditas korporasi di tengah upaya mendorong akselerasi perekonomian nasional.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie menegaskan bahwa kelancaran likuiditas merupakan faktor penentu bagi keberlangsungan operasional harian dunia usaha di berbagai sektor. Menurutnya, ketahanan finansial suatu perusahaan tidak cukup hanya ditopang oleh catatan pembukuan laba, melainkan sangat bergantung pada ketersediaan dana yang memadai.

"Intinya Kadin tentu sangat concern, karena istilahnya dalam perekonomian dibutuhkan bukan saja net income (laba bersih) atau pendapatan dikurangi pengeluaran, tapi juga cash flow," ujar Anindya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (4/9/2026).

Persoalan restitusi pajak menjadi salah satu perhatian utama kalangan pebisnis lantaran dana yang tertahan semestinya dapat diputar kembali untuk ekspansi bisnis dan pembiayaan proyek baru. 

Anindya menekankan soal hambatan pada proses pencairan hak wajib pajak tersebut pada akhirnya bermuara pada gangguan perputaran dana internal pelaku industri.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti maraknya keluhan dari kalangan pelaku usaha mengenai hambatan dalam proses restitusi pajak. Menurutnya, persoalan pengembalian kelebihan bayar pajak ini merupakan isu krusial bagi dunia industri lantaran berdampak langsung terhadap stabilitas arus kas perusahaan.

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan,, Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan faktor yang melatarbelakangi lambatnya proses pengembalian lebih bayar pajak oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menjelaskan, keluhan dari para pengusaha muncul lantaran tahapan verifikasi restitusi saat ini memang menjadi lebih kompleks. Kendati demikian, dia memastikan bahwa DJP terus mengevaluasi mekanisme tersebut agar percepatan layanan tidak membuka celah penyimpangan yang melibatkan fiskus.

"Mungkin memang prosedurnya lebih rumit dari sebelumnya kita pastikan enggak ada permainan di pajaknya," ujar Purbaya, beberapa waktu lalu.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE