ECONOMICS

KAI Beri Kompensasi Refund Tiket 100 Persen Imbas KA Pandalungan Anjlok

Iqbal Dwi Purnama 15/01/2024 10:21 WIB

KAI akan memberikan kompensasi kepada calon penumpang yang terdampak insiden anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo, Jawa Timur. 

KAI Beri Kompensasi Refund Tiket 100 Persen Imbas KA Pandalungan Anjlok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi kepada calon penumpang yang terdampak insiden anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Kompensasi diberikan kepada penumpang yang mengalami penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api yang melintasi emplasemen Stasiun Tanggulangin pada Minggu (14/1/2024). 

"Atas peristiwa ini, Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA yang kemarin mengalami ketidaknyamanan dalam pelayanan,” ujar Joni dalam keterangan resminya, Senin (15/1/2024).

Adapun, bentuk kompensasi yang diberikan yakni, dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka KAI mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan. 

Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung saty jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan. 

Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan. 

Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan. 

Selain itu, penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) di luar bea pesan. 

Terakhir, tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% (seratus persen) termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.

Pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera di tiket. (FRI)

SHARE