ECONOMICS

KAI Diminta Berbenah Perbaiki Layanan dan Sistem Imbas Tabrakan Kereta di Cicalengka

Suparjo Ramalan 08/01/2024 13:40 WIB

Kementerian BUMN menginstruksikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperbaiki kualitas layanan atau sistem kereta api (KA).

KAI Diminta Berbenah Perbaiki Layanan dan Sistem Imbas Tabrakan Kereta di Cicalengka. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menginstruksikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperbaiki kualitas layanan atau sistem kereta api (KA). Instruksi itu menyusul insiden kecelakaan KA di Cicalengka, Bandung, pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 pada Jumat (5/1/2024) pagi. 

Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari menilai insiden tersebut harus menjadi pelajaran KAI, khususnya mengevaluasi dan memperbaiki standar kualitas pelayanan di sektor transportasi kereta. 

"Dari insiden ini, kami berharap KAI terus melakukan continuous improvement dalam pengelolaan transportasi kereta di Indonesia dan bersama seluruh pihak berkolaborasi untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan berkualitas prima bagi masyarakat," ujar Rabin, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Kementerian BUMN juga mendorong KAI meningkatkan keselamatan penumpang, sebagai salah satu unsur utama dari pelayanan masyarakat.

Kementerian BUMN, lanjut Rabin, turut prihatin dan berduka cita atas korban yang terdampak dari insiden kecelakaan kereta api. Insiden tersebut melibatkan KA Turangga (KA PIb 65A) dengan KA Commuter Line Bandung Raya (KA 350).

"Duka cita yang mendalam kami sampaikan, semoga Insan KAI yang berpulang dalam insiden tersebut memperoleh tempat terbaik disisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” papar dia.

Kementerian BUMN juga memberikan santunan belasungkawa kepada keluarga pegawai KAI yang menjadi korban atas insiden tersebut. Adapun santunan yang disampaikan, Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

Kemudian, bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, tidak ada korban meninggal. Sekitar 33 penumpang mengalami luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan dan saat ini sebagian sudah kembali ke rumahnya masing-masing.

Korban meninggal berjumlah empat orang, seluruhnya adalah petugas KAI, yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security.

(YNA)

SHARE