ECONOMICS

Kartu Prakerja untuk Calon Pengantin, Kalau Putus Bagaimana?

Michelle Natalia 07/03/2021 19:39 WIB

Kemenko Bidang PMK baru-baru ini mengeluarkan wacana pembentukan program Kartu Prakerja untuk calon pengantin yang rencanananya akan dilaksanakan tahun ini.

Kartu Prakerja untuk Calon Pengantin, Kalau Putus Bagaimana? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) baru-baru ini mengeluarkan wacana pembentukan program Kartu Prakerja untuk calon pengantin yang rencananya akan dilaksanakan mulai tahun 2021 ini. Tapi kalau di tengah jalan hubungan putus bagaimana?

"Kartu Prakerja ini merupakan jenis bantuan dari pemerintah untuk calon pengantin yang ingin menikah. Harapannya setelah menikah mereka akan mempunyai kehidupan ekonomi yang baik sehingga tidak lahir keluarga miskin baru," ujar Sesmenko PMK Y.B Satya Sananugraha dalam keterangannya di website kemenkopmk.go.id.

Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet pun memberikan tanggapannya bahwa pada tahun lalu, kartu Prakerja banyak menjadi sorotan karena dinilai tidak cocok di masa itu dan terbatasnya calon penerima bantuan di tengah antusiasme masyarakat yang sangat besar. 

"Jika dilihat dari tujuannya, agar nantinya pasangan yang menerima kartu Prakerja ini tidak mengalami stunting, tentu ini hal yang baik, karena masalah stunting masih menjadi PR di Indonesia," ucap Yusuf kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu(7/3/2021).

Terlebih, wacananya program ini akan diperuntukkan untuk warga miskin. Namun, Yusuf menyampaikan bahwa ada beberapa catatan penting bagi pemerintah. 

"Dalam upaya mencegah stunting, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada bansos. Tentunya jika ada program Kartu Prakerja, tentu ada potensi tumpang tindih kebijakan," tambahnya. 

Dia pun mempertanyakan mengapa pemerintah justru tidak memperluas cakupan penerima bansos saja. "Di samping itu, tanpa mengesampingkan masalah stunting, tapi dengan sedikitnya calon penerima Kartu Prakerja tahun ini, tentu ada calon penerima yang sudah menikah misalnya, yang berpotensi tidak mendapatkan bantuan," ungkap Yusuf. 

Padahal, menurut Yusuf, urgensi ini pun tidak kalah penting, kecuali jika calon penerimanya dipisah. 

"Tapi kalaupun dipisah, kita sudah punya program PKH yang sudah disinggung di atas," tandasnya. (RAMA)

SHARE