ECONOMICS

Kasus Covid-19 Naik, Kendaraan Pendatang Dilarang Masuk Bandung

Agung Bakti Sarasa 05/07/2021 16:40 WIB

Forkopimda Kota Bandung menyatakan, pendatang dengan kendaraan berpelat nomor selain D dilarang masuk ke Kota Bandung selama PPKM Darurat.

Kasus Covid-19 Naik, Kendaraan Pendatang Dilarang Masuk Bandung

IDXChannel - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung menyatakan, pendatang dengan kendaraan berpelat nomor selain D dilarang masuk ke Kota Bandung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Kebijakan tersebut diambil untuk menekan jumlah kasus COVID-19 yang terus meningkat di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu. Pelarangan bakal disertai dengan upaya penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Bandung, seperti gerbang tol. 

"Saya, Pak Dandim, dan jajaran Pemkot (Bandung) hari ini menyatakan bahwa Kota Bandung tertutup dari luar. Kita akan lakukan pengembalian kendaraan dari luar (Kota Bandung) ke asalnya. Jadi tidak boleh masuk ke Kota Bandung," tegas Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (5/7/2021). 

Ulung menjelaskan, keputusan melarang kendaraan pendatang masuk ke Kota Bandung diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang telah berjalan sejak Sabtu (3/7/2021) lalu. Menurutnya, selama PPKM Darurat dilaksanakan, mobilitas masyarakat masih tinggi. 

"Kita lihat dari hasil evaluasi tiga hari terakhir, ternyata Kota Bandung mobilitasnya meningkat," ungkapnya.

Menurut Ulung, pihaknya akan melakukan penyekatan di kawasan gerbang tol untuk menghalau kendaraan para pendatang yang hendak memasuki Kota Bandung dan akan dilakukan secara situasional. 

"Kalau masyarakat menyadari, kita akan buka lagi, tapi kalau masyarakat tidak menyadari, kita akan tutup dengan tegas dalam rangka menekan," tegasnya. 

"Di gerbang tol itu penyekatan. Jadi yang mau masuk akan kita seleksi, tapi saat ini masuk Kota Bandung akan kita kembalikan lagi. Jadi, tidak menerima dari luar Kota Bandung," lanjut Ulung. 

Meski begitu, pihaknya masih memberikan toleransi bagi kendaraan, mulai dari ambulans hingga kendaraan pengangkut logistik, seperti sembako. 

"Terkecuali ambulans dan sembako. (Penyekatan) ini kepada masyarakat yang melakukan mobilitas, tapi tidak ada artinya, yang hiburan atau bermain-main saja," tandasnya. (NDA)

SHARE