Kasus Omicron Didominasi dari Turki dan Uni Emirat Arab, Pemerintah Pertimbangkan Durasi Karantina
Sampai hari ini, Kamis 30 Desember 2021 total kasus Omicron di Indonesia sudah terkonfirmasi ada 68 kasus.
IDXChannel - Sampai hari ini, Kamis 30 Desember 2021 total kasus Omicron di Indonesia sudah terkonfirmasi ada 68 kasus.
68 kasus tersebut didominasi oleh para pelaku perjalanan luar negeri, dengan catatan mayoritas dari Turki dan Uni Emirat Arab. Melihat data yang ada, apakah Turki dan UEA akan masuk dalam daftar negara yang dilarang masuk pelaku perjalananannya ke Indonesia?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Nadia Tarmizi, M. Epid menjawab sampai saat ini belum ada wacana yang merujuk ke peraturan karantina terhadap pelaku perjalanan dari Turki dan UEA.
“Sampai saat ini belum ada penambahan negara-negara di luar 13 negara yang kita larang warga negara asing dan warga negara yang selama 14 pernah berkunjung ke negara tersebut untuk masuk ke Indonesia,” ujar dr Nadia, dalam konferensi pers Menjaga Pandemi Tetap Landai Pasca Nataru, Kamis (30/12/2021).
Nadia menambahkan, saat ini Kemenkes masih mengkaji apakah aturan durasi karantina untuk para pelaku perjalanan dari Turki dan UEA harus ditambah sebagai upaya pencegahan penyebaran Omicron di Tanah Air.
“Dari banyaknya informasi yang kita dapat, dari Turki itu banyak wisatawan, kalau dari UEA itu lebih banyak WNI. Kita tentunya enggak mungkin menutup kepulangan WNI ke negara kita. Apakah perlu dilakukan pelarangan, ini masih terus kita kaji,” pungkas dr. Nadia.
(NDA)