ECONOMICS

Kasus Penipuan Jual-Beli Emas Antam (ANTM) Bergulir, Negara Rugi Rp92 Miliar

Suparjo Ramalan 18/10/2023 14:16 WIB

BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam.

BPK mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik Antam. (MNC Media)

IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 92 miliar akibat kasus penipuan jual-beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait perhitungan kerugian negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

Dalam laporan tersebut, lanjut Andi, terjadinya penyerahan emas melebihi yang seharusnya sebagaimana yang tertera dalam faktur pembelian kepada Eksi Anggraeni dan funder atau pembeli. 

"Ada kekurangan fisik emas Antam di BELM 01 Surabaya sebanyak 152,8 kilogram yang terjadi akibat penyerahan fisik emas kepada Eksi Anggraeni melebihi jumlah berat emas yang seharusnya diserahkan kepada pembeli sebagaimana tercantum dalam faktur," kata Andi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023). 

Adapun kasus penipuan jual beli emas Antam bermula pada 2018 silam. Saat itu, Budi Said, konglomerat asal Surabaya, melakukan jual beli emas Antam. 

Transaksi tersebut setelah Budi Said mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. Padahal, Antam sendiri tidak pernah memberikan harga diskon. 

"Harga setiap hari di publish secara terbuka di website resmi Antam www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry)," ucapnya. 

Selanjutnya, sejak April-Desember 2018, Budi Said dan Eksi Anggraeni sudah melakukan aktivitas jual beli emas, berdasarkan klaim adanya harga diskon tersebut.

Hanya saja, pihak Eksi Anggraeni dan eks karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto selama periode itu masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas.

Akibat kekurangan penyerahan emas, Budi Said kemudian melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana penipuan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dari laporan, Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan lantaran menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif atau di bawah harga resmi Antam.

Padahal, menurut Hakim untuk pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.

Tak hanya itu, Budi Said juga kemudian mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam yaitu, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Meskipun aneh, namun gugatan Budi Said terhadap ANTAM tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan dimenangkan. Dari perkara perdata Budi Said tersebut Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said.

Belakangan kemudian, lanjut Andi, Antam menemukan fakta bahwa terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said.

"Perkara Tipikor yang sedang berjalan dan diperiksa di Pengadilan Tipikor tersebut sangat berkaitan erat dengan hal-hal yang telah diputuskan dalam putusan perkara perdata Budi Said, dimana Budi Said meminta penyerahan emas kepadanya sebanyak 1.136 kilogram oleh Antam," kata dia.

Sedangkan emas yang keluar melebihi faktur pembelian saja telah dianggap sebagai kerugian keuangan negara oleh BPK, apalagi permintaan untuk menyerahkan 1.136 kilogram oleh Antam kepada Budi Said yang juga tidak ada dalam faktur pembelian.

Berkaitan dengan hal tersebut, Antam terus menempuh seluruh upaya hukum yang ada dan tersedia untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan perusahaan.

Pada 16 Oktober 2023, Antam telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.

(NIY)

SHARE