Kasus Positif Covid-19 Meningkat pada Anak dan Ibu Hamil, Ini Imbauan Kemenkes!
Indonesia saat ini tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Berdasarkan data Kemenkes angka kasus positif mencapai 34.379 orang per hari ini.
IDXChannel - Indonesia saat ini tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 34.379 orang per hari ini, Rabu (7/7/2021).
Jika ditotal, kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 2.379.397 orang. Melihat situasi pandemi Covid-19 terkini, Kemenkes mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat serta tetap di rumah saja. Terlebih kepada ibu hamil dan anak-anak. Sebab, belakangan, kasus kepada dua kelompok tersebut cenderung meningkat.
Hal tersebut dibeberkan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual.
“Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan untuk tetap di rumah saja. Terutama pada kelompok usia anak-anak dan ibu hamil. Mengingat, kasus Covid-19 pada kelompok ini cenderung meningkat,” kata Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari konpers Update PPKM Darurat yang disiarkan di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman Rabu (07/07/2021).
Dia menerangkan, saat ini perlindungan yang ada kepada dua kelompok tersebut hanyalah menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Vaksinasi yang ada saat ini ditujukan rentang kepada usia remaja dan belum dapat diberikan kepada anak-anak yang berusia kurang dari 12 tahun dan juga kepada ibu hamil. Sehingga perlindungan yang ada pada saat ini adalah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,” jelas dia.
Saat ini, sambung dia, Kemenkes juga akan berupaya meningkatkan jumlah testing dan tracing serta meningkatkan kapasitas respon kesehatan di tengah kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
“Pemberlakuan PPKM darurat diharapkan dapat mengurangi tingkat transmisi dengan segera, dibarengi dengan berbagai upaya meningkatkan kapasitas respon kesehatan sehingga level situasi pandemi dapat menjadi lebih baik,” ujarnya. (NDA)