ECONOMICS

Keberatan dengan Penutupan TikTok Shop, Guru Besar UI Angkat Bicara

Muhammad Refi Sandi/MPI 23/11/2023 00:21 WIB

perlu ada penyesuaian diri antara entitas pelaku usaha maupun pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah pusat dengan tegap mengamankan pasar dalam negeri.

Keberatan dengan Penutupan TikTok Shop, Guru Besar UI Angkat Bicara (foto: MNC Media)

IDXChannel - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof Rizal Edy Halim, mengaku keberatan dengan penutupan platform e-commerce TikTok Shop oleh pemerintah Indonesia.

Menurut Rizal, perlu ada penyesuaian diri antara entitas pelaku usaha maupun pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah pusat dengan tegap mengamankan pasar dalam negeri.

"Saya termasuk orang yang keberatan dengan itu walaupun Mendag menyampaikan beberapa regulasi sudah oke. Kenapa? kita tak bisa menghalangi seperti itu," ujar Rizal, usai dikukuhkan menjadi Guru Besar FEB UI, di Balai Sidang Kampus UI Depok, Rabu (22/11/2023).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) itu, yang bisa dilakukan adalah baik entitas pelaku usaha maupun pengambil kebijakan harus bisa menyesuaikan diri dengan tetap mengamankan pasar dalam negeri.

Rizal yang berpidato terkait meninjau kembali teori pemasaran saat pengukuhan sebagai Guru Besar FEB UI itu menyebut bahwa masyarakat sebagai konsumen saat ini membutuhkan interaksi sosial sehingga social shoping berkembang dengan salah satu platformnya TikTok Shop tersenjt.

"Masyarakat kalau belanja dia butuh sosial interaksi makanya social shoping itu berkembang. TikTok Shop kenapa lebih populer dibanding platform e-commerce lainnya? karena orang tidak cuma belanja, belanja cuman naro baju harga sekian tidak dibeli. Bayangkan kalau pakai baju itu ada yang memeragakan itu namanya social shoping. Mereka butuh sosial interaksi seolah olah berinteraksi dengan pasar itu yang berkembang," tutur Rizal.

Rizal menjelaskan bahwa pada kondisi saat ini, hanya sekadar aktivitas menjual barang dan jasa pun sudah cukup susah untuk dilakukan oleh masyarakat. Hal itu didukung pola perilaku masyarakat yang bergeser ke belanja online.

"Kalau dia hanya menjual barang dan jasa susah. Sebagian besar masyarakat kita kebutuhannya dipenuhi oleh belanja online," ungkap Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menegaskan perlu ada revisi teori pemasaran yang ada saat ini yang dinilai sudah tidak relevan dengan perubahan peradaban terutama pola perilaku belanja masyarakat.

"Saya pikir perlu direvisi, perlu dikoreksi dan di update dengan yang lebih baru," papar Rizal.

Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop yang diumumkan melalui ruang berita di laman resminya pada Selasa (3/10/2023).

Menurut TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.

Aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku. (TSA)

SHARE