ECONOMICS

Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Bisa Munculkan Masalah Baru, Apa Itu?

Iqbal Dwi Purnama 30/01/2022 18:49 WIB

Pemerintah telah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Bisa Munculkan Masalah Baru, Apa Itu? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Namun, ada masalah yang mengintai di balik penetapan yang dilakukan pemerintah tersebut di masa mendatang.

Direktur Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institite (PASPI), Tungkot Sipayung, mengungkapkan masalah itu bisa timbul mulai dari penampungan sementara untuk minyak goreng, kemudian akan ada permasalahan hukum berupa penyelundupan jika harga terlampau murah.

“Kalau pelaku usaha melakukan komitmen 20% untuk DMO itu, siapa yang mengelola dan di mana mau ditaruh, ada tangki penampungnya apa tidak? Lebih dari itu, kalau HET-nya terlalu kecil, ada kemungkinan nanti penyelundupan ke luar negeri,” ujar Tungkot dalam Syndicate Update-Forum Ekonomi dan Bisnis yang diselenggarakan PARA Syndicate secara virtual.

Tungkot mengatakan seharusnya ada lanjutannya bagaimana teknis pelaksanaan DMO dan DPO itu agar mengeluruh. Selain itu diperlukan juga kombinasi kebijakan seperti menaikkan pajak ekspor produk turunan minyak sawit.

Menurutnya dengan hasil penarikan pajak sebesar 20% untuk ekspor pemerintah seharusnya bisa melakukan subsidi minyak goreng untuk konsumsi dalam Negeri. Namun yang terjadi di pasar saat ini adalah justru minyak goreng menjadi langka.

Tungkot berharap dengan menaikan pajak ekspor sawit dan turunannya ini diharapkan dapat menambah biaya subsidi minyak goreng di pasar sehingga ketersediaan dan stabilitas harga minyak bisa terjaga.

Tungkot menilai bahwa naiknya harga minyak goreng di Indonesia disebabkan oleh meroketnya harga minyak sawit di dunia serta kegagalan pemerintah untuk menahan lonjakan harga di pasar domestik.

Sebagai informasi kebijakan DMO yang di keluarkan Kemendag ini mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang mengekspor wajib mengalokasikan 20% dari volume ekspor untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Seiring dengan penerapan kebijakan DMO Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO yang akan diterapkan sebesar 9.300 per kg untuk crude palm oil (CPO) dan 10.300 per kg untuk olein. (TYO)

SHARE