Kebijakan Emisi Gas Buang Kendaraan Dianggap Kurang Tepat untuk Kurangi Polusi
Kebijakan uji emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta akan berlaku sanksi tilang mulai 13 November 2021.
IDXChannel - Kebijakan uji emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta akan berlaku sanksi tilang mulai 13 November 2021. Sejumlah pengendara mengaku keberatan dengan aturan ini.
Salah satunya pengendara sepeda motor bernama Randi (30). Ia mengaku tak sepakat dengan adanya kebijakan ini.
"Saya sih ga setuju ya. Karena keadaan masih susah begini ya, belum tentu orang bisa beli motor baru. Jadi menurut saya pemerintah dievaluasi lagi kebijakan ini kalau untuk mobil engga apa-apa," kata pria asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini kepada MNC Portal, Rabu (27/10/2021).
Menurut Randi, apabila tujuannya untuk mengurangi polusi udara, pemerintah cukup melarang kendaraan dengan mesin dua tak saja. "Kalau untuk motor2 lama dua tak gitu ya baru dilarang, kalau empat tak seperti matik gini kan polusinya agak kurang," tuturnya.
Lagi pula, kata dia, bila dilihat dari nominal sanksinya, juga dinilai terlalu mahal. "Cukup berat. 250 ribu itu untuk bensin bisa 2 minggu buat kita," ungkap pria yang bekerja sebagai sales itu.
Sementara itu, hal sama juga diutarakan oleh Ilham (25) seorang sopir travel itu menilai hal yang sama. Menurut dia, tercemarnya polusi udara di Jakarta juga karena limbah dan asap pabrik yang ada di daerah sub urban Jakarta.
"Saya sih ga sepakat kalau cuma dikenakan oleh para pengendara, polusinya kan banyak juga di pabrik," ungkapnya.
Kebijakan ini, bagi sebagian orang juga memiliki efek yang baik untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya Fajar (19), seorang pengendara ojek online (ojol) ini mengaku gerah dengan keadaan udara Jakarta yang kian hari makin engap.
"Setuju sih ada aturan ini, karena saya tiap hari berkeliaran di jalan. Karena banyak polusi lah. Tidak sehat. Banyak udara kotor dari kendaraan bermotor," tuturnya.
Lantas, ia menyarankan bagi pengendara yang memiliki motor keluaran lawas dan dalam kondisi kurang sehat, untuk diistirahatkan.
"Kalau memang motor itu rusak dan tidak layak setopin aja dulu. Engga hanya motor si mobil juga," pungkasnya.
Seperi diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di sejumlah titik di Jakarta, Selasa (27/10) kemarin.
Untuk saat ini, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi.
Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai yang nantinya razia akan dilakukan oleh anggota Polri.
Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp500 ribu. (NDA)