ECONOMICS

Kebijakan Kuota Penangkapan Ikan akan Diuji Coba Tahun Ini

Erfan Erlin 27/02/2023 20:02 WIB

kelestarian ikan dan seluruh ekosistem laut juga harus dijaga demi terjadi kesinambungan dan mencegah kepunahan.

Kebijakan Kuota Penangkapan Ikan akan Diuji Coba Tahun Ini (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mulai mempertimbangkan penerapan kebijakan pembatasan terhadap jumlah penangkapan ikan di seluruh wilayah laut Indonesia. 

Pembatasan dilakukan dengan menerapkan sistem pemberian kuota bagi pihak-pihak yang diberikan izin untuk melakukan penangkapan ikan.

Kebijakan pembatasan mulai dilirik mengingat aktivitas penangkapan ikan di laut Indonesia jumlahnya begitu besar. Sementara, kelestarian ikan dan seluruh ekosistem laut juga harus dijaga demi terjadi kesinambungan dan mencegah kepunahan.

"Kita ingin jaga (jumlah penangkapan ikan), di mana basisnya adalah kuota. Tahun ini kita akan uji coba di satu zona dulu," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, Senin (27/2/2023).

Menurut Sakti, kebijakan pembatasan ini bakal membagi wilayah laut Indonesia menjadi 6 zona, yaitu zona 1, 2, 3, 4, 5 dan 6. Nantinya di zona 3, yaitu di Laut Arafura, pemerintah akan mulai melakukan uji coba kebijakan pemberikan kuota ini.

Sakti menjelaskan, aktivitas penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia bisa dianggap cukup bebas. Seberapa besar pun aksi penangkapan, selama telah mendapatkan izin, maka aktivitas penangkapan tersebut diperbolehkan.

"Pendekatan seperti ini dikhawatirkan bakal mengganggu populasi ikan yang ada. Makanya ke depan kita akan lakukan pembatasan jumlah (ikan yang ditangkap). Tujuannya agar populasi perikanan di Indonesia tetap terjaga dengan baik," tutur Sakti.

Kebijakan pembatasan ini, diklaim Sakti juga telah banyak dilakukan oleh sejumlah negara di dunia. Justru, Indonesia dinilai cukup telat untuk baru bersiap untuk melakukannya.

"Sebagian negara di dunia sudah menerapkan quota. Dan kita baru akan melaksanakannya," ungkap Sakti.

Hanya saja, Sakti menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut harus dipayungi dengan regulasi yang tepat. Yang jadi masalah, upaya penyiapan regulasi itu disebut Sakti bukan hal yang mudah.

"Ini berbeda dengan di swasta, ketika membuat peraturan dan sebagainya bisa dilakukan dengan cepat. Karena kita di pemerintahan, maka harus melibatkan semua pihak, sehingga penyusunan regulasinya cukup memakan waktu," papar Sakti.

Meski terkesan menjadi kendala teknis di lapangan, Sakti mengakui bahwa dilibatkannya semua pihak terkait memang perlu dilakukan untuk dapat memberikan masukan sesuai posisi dan kondisinya masing-masing.

"Karena kita juga perlu masukan dari para pelaku (industri perikanan) dan juga pihak-pihak terkait lainnya," tandas Sakti.

Melalui pemberian kuota itu nanti dapat dilihat penyediaan lapangan kerja yang begitu besar. lalu kemudian kekuatan ekonomi betul-betul berputar di wilayah tersebut. Dan kemudian industrinya juga akan berkembang di wilayah tersebut. (TSA)

SHARE