ECONOMICS

Kebijakan Substitusi Impor 35 Persen di 2022 Diharapkan Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Azfar Muhammad 18/08/2021 14:51 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan dubstitusi impor 35% pada tahun 2022 diharapkan bisa meningkatkan industri manufaktur dalam negeri.

Kebijakan Substitusi Impor 35 Persen di 2022 Diharapkan Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang  mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan Substitusi Impor 35% pada tahun 2022. Hal tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan industri manufaktur dalam negeri. 

"Untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus mendorong penguatan struktur industri manufaktur, Kemenperin mengeluarkan kebijakan substitusi tersebut impor 35 % dengan prioritas pada industri-industri dengan nilai impor yang besar pada tahun 2019   seperti mesin, kimia, logam, elektronika, makanan, peralatan listrik, tekstil, kendaraan bermotor, barang logam, serta karet dan bahan dari karet," kata Agus melalui keterangan yang diterima MPI, Rabu (18/8/2021)

Adapun  strategi yang ditempuh Kemenperin  adalah dengan menurunkan impor guna merangsang pertumbuhan industri substitusi impor dalam negeri, peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk produksi barang-barang substitusi impor.

"Strategi lain adalah optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui penetapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 %," ujarnya.

Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa di dalam negeri, baik melalui APBN maupun anggaran BUMN/ BUMD.

"Kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan terhadap produk dalam negeri dan langkah pengawalan terhadap keberlangsungan industri dalam negeri. Semua negara pasti menggunakan berbagai instrumen untuk melindungi industrinya, membentengi sektor produksinya," pungkasnya. 

SHARE