Kejagung: Banyak Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Bermain di Korupsi Asabri
Banyak perusahaan manajer investasi (MI) yang bermain dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya turut terlibat dalam skandal kasus korupsi PT Asabri
IDXChannel - Kasus Korupsi PT Asabri ternyata memiliki hubungan dengan kasus Jiwasraya. Setidaknya, manager investasi kasus Jiwasraya ditengarai ikut bermain dalam kasus korupsi PT Asabri.
Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Dia menduga banyak perusahaan manajer investasi (MI) yang bermain dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya turut terlibat dalam skandal kasus korupsi PT Asabri. Untuk membuktikan hal tersebut, penyidik terus melakukan pendalaman.
"Banyak yang sama, makanya sedang ditelaah sama anak-anak (penyidik) tuh, dianalisa," kata Febrie di Gedung Bundar Kjagung Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Dugaan tersebut setelah penyidik Kejagung memeriksa RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, DB selaku Mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services, SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen dan RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp23.739.936.916.742,58.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (FAHMI)