ECONOMICS

Kejagung Sebut Ada 109 Ton Emas Palsu Beredar, ANTM Pastikan Emas Antam Asli

Suparjo Ramalan 31/05/2024 12:57 WIB

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjamin logam mulia yang diproduksi dan beredar dengan logo Antam asli dan murni.

Kejagung Sebut Ada 109 Ton Emas Palsu, ANTM Pastikan Emas Antam Asli. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan emas berlogo Antam. Namun, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjamin logam mulia yang diproduksi dan beredar dengan logo Antam asli dan murni.

Sekretaris Perusahaan ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, setiap emas logam mulia ANTM diproduksi lewat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) milik perseroan. Produk emas Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Oleh karena itu, Syarif memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam ,” ujar Syarif kepada wartawan, Jumat (31/5/2024). 

Syarif meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Seluruh saluran komunikasi terkait produk logam mulia Antam tersedia sehingga siapapun bisa memperoleh  informasi yang dibutuhkan.

Dia menyebut, perusahaan memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia. “Antam senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” kata dia.

Syarif juga menegaskan, perusahaan terikat berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Kejagung sebelumnya menetapkan enam General Manager (GM) UB-PPLM ANTM sebagai tersangka kasus pemalsuan emas. Mereka diduga memalsukan emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton dalam kurun waktu 2010-2021.

Penyidik Kejagung menduga para tersangka memproduksi emas tanpa izin dengan membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.

Padahal, pembubuhan merek Antam tidak bisa sembarangan, melainkan harus didahului kontrak kerja sama. Akibatnya, logam mulia yang beredar tersebut ilegal dan merugikan Antam. 

(RFI)

SHARE