ECONOMICS

Kejagung Sita 20 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri Rp23,7 T

Erfan Ma'ruf 10/02/2021 06:30 WIB

Kejagung bergerak cepat mengusut dugaan mega korupsi Asabri senilai Rp23,7 triliun. Kali ini penyidik menyita 20 unit kapal laut milik Heru Hidayat.

Kejagung Sita 20 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri Rp23,7 T (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut dugaan mega korupsi PT Asabri (Persero) senilai Rp23,7 triliun. Kali ini penyidik menyita 20 unit kapal laut milik tersangka Heru Hidayat yang merupakan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk.

"Ada 20 kapal itu disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapet," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kebayoran Baru, Selasa (92/2021). 

Dia menyebut 20 kapal yang disita dalam kasus diduga merupakan aliran korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. 

Meski belum dipastikan nilai tanah tersebut, namun penyitaan bertujuan untuk menahan sementara kepemilikan agar tak berpindah tangan. 

Dia mengatakan, saat ini 20 kapal tersebut sudah dilakukan penyegelan. Kapal-kapal tersebut dipastikan sedang bersandar di pelabuhan di seluruh Indonesia. 

"20 kapal punya Heru Hidayat sudah disita. Macem-macem jenisnya. Posisinya bersandar, pokoknya masih di wilayah Indonesia semua," pungkasnya. 

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penyitaan pada 566 bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus kerugian negara Rp 23,7 triliun tersebut. Tanah sebanyak 566 bidang tanah tersebut milik Benny Tjokro yang berlokasi di daerah Kabupaten Lebak. 

"Terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri penyidik melakukan penyitaan tanah sebanyak 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare," kata Febri. 

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. 

Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58.

SHARE