ECONOMICS

Kejagung Sita Sejumlah Apartemen & Kendaraan Milik Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo

Erfan Ma'ruf 16/02/2021 09:39 WIB

Jimmy terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia melakukan kongkalikong dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) pada 2013-2019.

Kejagung Sita Sejumlah Apartemen & Kendaraan Milik Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka dugaan korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Barang yang disita yakni sejumlah Apartemen dan kendaraan.  

"Ada beberapa apartemen, kemudian ada kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.   

Leonard tidak memerinci jumlah apartemen yang disita serta nama dan lokasi apartemen itu. Begitu juga terkait kendaraan yang disita.  

"Nanti selanjutnya akan kita sampaikan barang-barang yang disita tim penyidik," ujar Leonard.  

Selain itu, penyidik juga telah menemukan beberapa alat bukti berupa hasil keterangan 35 saksi dan penyitaan surat atau dokumen yang telah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.  

Jimmy terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia melakukan kongkalikong dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) pada 2013-2019. Kerja sama itu mengatur jual beli saham milik Benny kepada ASABRI dengan menyiapkan nominee atau calon.  

Kemudian, Jimmy menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas. Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT ASABRI pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Benny. 

"Selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupai (tipikor), serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU.  

Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH). 

Kemudian enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011 - Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP). 

Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sandy)

SHARE