Kejagung Usut Mega Korupsi Jiwasraya dan Asabri, KPK: Salut & Respek
KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus mega korupsi di PT Jiwasraya senilai Rp 17 triliun dan PT Asabri Rp 23,7 triliun.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus mega korupsi di PT Jiwasraya senilai Rp 17 triliun dan PT Asabri Rp 23,7 triliun.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan, KPK mengapresiasi langkah Kejagung yang telah berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asabri.
Menurut Nawawi penetapan delapan tersangka tersebut dinilai tidak mudah, karena merupakan skandal besar.
"Salut dan respect atas kinerja kejagung dalam menangani kasus Asabri dan Jiwasraya. Itu kerja yang luar biasa dan sangat tidak mudah. Perkara-perkara tersebut adalah coruption big scandal," ujar Nawawi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Nawawi menyebut, KPK harus banyak belajar dari Kejagung apalagi penanganan kasus dengan metode case building. Penanganan kasus tersebut dirasa masih kurang dilakukan oleh KPK.
"Kita malah harus belajar dari mereka model penanganan kasus-kasus seperti itu. Model penanganan kasus dengan methoda case building seperti itu harus diakui masih begitu kurang dilakukan olek KPK," kata Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, Senin (1/2/2021). Dari delapan tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Akibat perbuatan tersebut, PT. Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas ulahnya mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Raka Novianto/Sindonews)