ECONOMICS

Kejar Kinerja Optimal, Industri Asuransi BUMN Diminta Terapkan GRC

Suparjo Ramalan 20/10/2023 17:01 WIB

Industri asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta menerapkan Governance, Risk dan Compliance (GRC)

Industri asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta menerapkan Governance, Risk dan Compliance (GRC) (MNC Media)

IDXChannel - Industri asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta menerapkan Governance, Risk dan Compliance (GRC). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan risiko agar lebih baik.

Hal ini dikatakan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II, Rosan Perkasa Roeslani. Menurutnya, perseroan negara memang diharapkan mengambil peran besar dalam penerapan GRC agar capaian kinerja lebih optimal dan tercipta bisnis yang berkelanjutan.

"Selaras dengan fungsi BUMN sebagai value creator dan agent of development, BUMN memiliki peran strategis untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," kata Rosan, Jumat (20/10/2023). 

Selain itu, BUMN juga diminta tetap mempertimbangkan konteks sosial, perkembangan dan perubahan regulasi, manajemen risiko, inovasi teknologi, maupun batasan-batasan hukum.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut nasib nasabah atas kasus korupsi dana pensiun (dapen), asuransi, hingga penipuan pinjaman online (pinjol) harus mendapat perhatian serius.

Itu karena perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami hingga kini tidak terselesaikan. 

"Banyak kasus-kasus dana pensiun yang dikorupsi juga, lalu korupsi asuransi sampai saat ini tidak ada solusinya, betul? Semua yang ditipu tidak ada pengembaliannya. Kemarin pinjol, sama, mana ada pengembaliannya sama yang tertipu, gak tau, siapa yang mesti ditangkap," kata Erick.

Perlindungan korban atau nasabah dari sejumlah kasus korupsi itu, lanjut dia, diperlukan payung hukum yang kuat. Regulasi diatur tidak saja memberikan sanksi bagi pelaku, namun juga menjamin adanya perlindungan bagi korban.

Kasus PT Jiwasraya (Persero) menjadi contoh, Skandal mega korupsi ini tidak saja membawa pelaku ke jeruji besi, akan tetapi ada langkah konkret Kementerian BUMN melindungi polis nasabah melalui program restrukturisasi. Artinya, ada upaya perlindungan nasabah atas aset-aset yang dimiliki.

Adapun polis nasabah Jiwasraya telah dialihkan ke Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan nilai polis tahap pertama mencapai Rp33,02 triliun.

Sementara, pengalihan polis pada IFG Life efektif 16 Desember 2021 dan pembayaran atas manfaat polis dilakukan sesuai masing-masing produk.

(NIY)

SHARE