Kelola BMN Hulu Migas, Pemerintah Kantongi Rp174 Miliar hingga September
Pemerintah membukukan PNBP dari pengelolaan BMN Hulu Migas sebesar Rp174,87 miliar hingga September 2022.
IDXChannel - Pemerintah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara atau BMN Hulu Migas sebesar Rp174,87 miliar sepanjang Januari-September 2022.
Sementara PNBP pada 2021 sebesar Rp188,17 miliar dan Rp188,23 miliar di sepanjang 2020.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi mengungkapkan, tidak semua BMN hulu migas digunakan secara optimal. Ada juga yang belum optimal karena tidak dipakai lagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Lalu (BMN Hulu Migas) yang belum optimal dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain. Ini ada konsekuensinya ke PNBP," ujarnya dalam diskusi daring Pengelolaan Aset Hulu Migas, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Jika dirinci, realisasi PNBP dari hasil optimalisasi aset BMN di hulu migas yang belum optimal sebesar Rp174,87 miliar, berasal dari transfer aset sebesar Rp120,39 miliar, pemanfaatan Rp31,23 miliar, dan penjualan lelang Rp23,24 miliar.
Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas, berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan.
Asal tahu, BMN Hulu Migas merupakan semua barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK nomor 140 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.
BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi. Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset, berupa tanah dan harta benda modal.
"Tapi kalau pinjam pakai (BMN hulu migas) untuk pemerintah daerah tidak perlu membayar, karena sama-sama pemerintah. Seperti ratusan hektar tanah di Dumai, kami beri (pinjam pakai) kepada Pemda Dumai," pungkas Purnama.
(FAY)