Keluar Kota Kini Tak Wajib Rapid Test, Tapi Wajib Ikuti Tes Random
Pemerintah akan menerapkan sistem random test terhadap para pengguna transportasi darat yang melakukan perjalanan keluar kota.
IDXChannel - Meski tidak memberlakukan kewajiban untuk melakukan rapid test antigen maupun PCR test bagi penumpang transportasi darat, pemerintah mengingatkan kepada masyarakat agar dalam keadaan sehat saat melakukan perjalanan. Akan tetapi, ada tes random yang wajib diikuti.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, pemerintah masih akan terus melakukan pengecekan secara random kepada para penumpang. Jika ditemukan hasil tes random ini menunjukan positif, maka penumpang transportasi darat maupun pengemudi kendaraan pribadi tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
"Bagi mereka yang belum sehat kami persilahkan untuk tinggal di rumah. Karena pada saat dilakukan tes mereka dinyatakan positif maka mereka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
Menurut Budi, ada beberapa alasan mengapa tes covid seperti Rapid Test Antigen maupun PCR belum diwajibkan untuk transportasi darat. Salah satunya adalah memperhatikan tingkat kemampuan dari para penumpang transportasi darat.
"Mengingat tingkat kemampuan dan tiket daripada darat itu relatif kecil jadi masyarakat belum terlalu mampu," kata Budi.
Selain di transportasi darat, untuk sektor perhubungan laut, udara hingga kereta api (KA) tes covid-19 menjadi syarat wajib penumpang yang akan bepergian. Ada beberapa alat tes yang disediakan dari mulai Rapid Test Antigen hingga yang terbaru adalah GeNose
"Sekarang ini di sektor kereta api udara dan laut sudah kami lakukan secara mandatory sedangkan di darat kita baru lakukan secara random," ucap Budi. (TYO)