Kemendag Akhirnya Izinkan Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Bisa Ekspor?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah aturan larangan ekspor atas produk hasil pertambangan.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah aturan larangan ekspor atas produk hasil pertambangan. Salah satunya konsentrat tembaga yang dikeluhkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Relaksasi ekspor tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 10 Tahun 2024 yang merevisi Permendag No. 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Selain konsentrat tembaga, relaksasi ekspor juga diterapkan untuk beberapa komoditas lain seperti konsentrat besi laterit, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda.
"Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, Selasa (4/6/2024).
Budi menyebut, langkah ini sejalan dengan program hilirisasi pertambangan. Dia berharap seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah maupun badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.
“Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” tutur Budi.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag No. 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024.
"Dengan Permendag No. 10 Tahun 2024, maka larangan itu diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025," ujarnya.
Selain itu, kata Budi, Kemendag juga merevisi Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag No. 11 Tahun 2024. Revisi kebijakan ekspor tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor sehingga dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi sebelumnya mengatakan, instansinya telah menerbitkan Pertauran Menteri ESDM No. 6 Tahun 2024. Dalam aturan itu, badan usaha yang telah memasuki tahap comissioning pada smelternya bisa mengekspor hasil anoda dan konsentrat hasil pengolahan hingga Desember 2024.
Harmonisasi peraturan ini, kata Agus, juga dilakukan terhadap Permendag yang mengatur tata niaga ekspor. "Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif bea keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut," kata Agus.
(RFI)