ECONOMICS

Kemendag Hentikan Penjualan Minyakita secara Online, Fokus ke Pasar Rakyat

Ikhsan PSP 11/02/2023 08:58 WIB

Kemendag menghentikan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun Minyakita secara daring (online) dan fokus penyaluran ke pasar rakyat.

Kemendag Hentikan Penjualan Minyakita secara Online, Fokus ke Pasar Rakyat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan mengatakan kebijakan tersebut dibuat agar masyarakat, khususnya berpenghasilan menengah ke bawah, bisa mendapatkan minyak goreng murah.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (11/2/2023).

Selain itu, Kemendag menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan tersebut melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegasnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 itu disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. 

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MINYAKITA.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA.

Selain itu, Kemendag akan meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

(FRI)

SHARE