Kemendag Sita 5.100 Ponsel Ilegal Merek Terkenal di Jakarta Barat
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita lebih dari 5.000 unit ponsel ilegal di Jakarta Barat.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita lebih dari 5.000 unit ponsel ilegal di Jakarta Barat. Ribuan ponsel yang diimpor dari China melalui Batam tersebut berasal dari merek-merek terkenal.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, pihaknya menyita 5.100 unit ponsel senilai Rp17,6 miliar di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku merakit ulang ponsel bekas kemudian dipasarkan di marketplace dengan label produk baru.
"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, kemudian menjual barang-barang smartphone ilegal yang diperdagangkan melalui marketplace," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Selain ponsel, pelaku juga memproduksi aksesoris seperti casing hingga charger rakitan. Sebanyak 5.100 unit ponsel yang disita memiliki nilai Rp12,08 miliar serta 747 koli aksesoris ponsel termasuk casing dan charger senilai Rp5,54 miliar, sehingga total barang yang disita mencapai Rp17,6 miliar.
"Semua barang rakitan, jadi mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari China," katanya.
Dia menyebut, pelaku telah melakukan aksinya sejak 2023. Beberapa merek yang dirakit ulang yakni Xiaomi, Oppo, Vivo, hingga produk Apple.
"Barang bekas diproduksi lagi termasuk semua sparepart-nya. Baterainya juga ya. Baterainya semua dirakit ulang ya termasuk kabel dan sebagainya. Kemudian setelah selesai (dirakit), di-packing," katanya.
Mendag mengungkapkan, 5.100 unit ponsel yang disita tersebut diproduksi hanya dalam kurun waktu satu minggu saja. Dengan demikian, dia memperkirakan ratusan ribu lebih unit ponsel ilegal telah beredar di pasaran dalam kurun waktu dua tahun.
"Ini kita temukan dalam seminggu dia sudah produksi 5.100 handphone. Tapi mungkin kita perlu cek lagi apakah dia setiap minggu produksi sebanyak itu, masih kita dalami," ujarnya.
"Sanksinya pertama, perusahaan ini sudah tidak boleh beroperasi lagi, barang sudah kita amankan. Tidak boleh memiliki kegiatan usaha yang sama, selanjutnya (kasus) akan diserahkan ke Bareskrim," kata Mendag.
(Rahmat Fiansyah)