ECONOMICS

Kemendag Tegaskan Crypto Adalah Ranah Bappebti

Advenia Elisabeth/MPI 16/02/2022 11:42 WIB

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan bahwa crypto merupakan tanah bagi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kemendag Tegaskan Crypto Adalah Ranah Bappebti. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan bahwa crypto merupakan tanah bagi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dia juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus di bidang jasa keuangan.

“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” kata Wamendag, Rabu (16/2/2022).

Menurut Jerry, OJK dan Kemendag memiliki ranah masing-masing. Adapun crypto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.

Pasalnya, sejak semula disepakati pada undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Crypto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.

“Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Crypto itu bukan alat pembayaran. Crypto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk crypto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tegas Jerry.

Sementara OJK, menurut Jerry punya tugas besar untuk menata kebijakan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya  di industri perbankan, asuransi, fintech atau pinjol dan lain-lain. Karena itu penting bagi OJK maupun Kemendag berfokus menyelesaikan agenda-agenda sesuai dengan bidang dan ranahnya kedua lembaga tersebut.

Menurut ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, fintech peer to peer lending tercatat sebanyak 103 perusahaan fintech p2p lending terdaftar dan berizin OJK. Sedangkan jumlah akumulasi rekening sebanyak 809.494 entitas lender.

Sementara jumlah entitas peminjam sebanyak 73.246.852 rekening dengan total penyaluran pinjaman sebanyak Rp 295,853 triliun. 

”Total pinjol ilegal yang telah dihentikan sejak 2018 hingga 2021 sebanyak 3.734 entitas,” kata Tongam. (TYO)

SHARE