ECONOMICS

Kemendag Tegaskan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Belum Berubah

Nia Deviyana 28/11/2022 07:40 WIB

Didi memastikan kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali, yaitu tetap 1:8.

Kemendag Tegaskan Kebijakan Rasio Hak Ekspor CPO Belum Berubah. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak ada perubahan.  

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menerangkan ketentuannya tetap sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi   terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH. 

Pernyataan tersebut disampaikan Didi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak ada perubahan sama sekali, yaitu tetap 1:8. Pemerintah  belum  berencana  melakukan  perubahan menjadi 1:9 atau perubahan lainnya. 

"Saat ini ketentuan rasio kuota hak ekspor CPO  dan produk turunannya sebesar  delapan kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng. Pemerintah belum berencana untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut dalam waktu dekat dengan melihat kondisi ketersediaan minyak goreng di pasar domestik yang masih mencukupi dengan tingkat harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat. Informasi lain di luar ketentuan tersebut adalah hoaks dan tidak benar," ungkap Didi melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (28/11/2022).

Aturan tersebut juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penerapan Rasio Pengali sebagai Dasar Penetapan Hak Ekspor Crude Palm Oil, Refined,  Bleached,  And  Deodorized  Palm  Oil,  Refined, Bleached,  And  Deodorized  Palm  Olein, dan Used Cooking Oilyang mulai berlaku sejak 1 November 2022. 

Dalam aturan  itu disebutkan ketentuan rasio kuota hak  ekspor CPO dan produk turunannya yang saat ini berlaku sebesar delapan kali dari besaran hasil validasi terhadap pelaksanaan DMO untuk CPO dan/atau minyak goreng yang dilaporkan melalui SIMIRAH, sebagai dasar penetapan Hak Ekspor Crude  Palm Oil, Refined, Bleached, And  Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2022 itu merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak  Goreng  Rakyat  dan  Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang  Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil,Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. 

Didi menegaskan, jika ada perubahan aturan, pasti Kementerian Perdagangan akan menginformasikan secara resmi. 

"Untuk  itu, pastikan kembali sumber informasinya dan cek kebenaran informasi tersebut," pungkas Didi. (NIA)

SHARE