Kemendag Terapkan Safeguard untuk Lindungi Industri Kosmetik dari Lonjakan Impor
Kementerian Perdagangan melakukan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP/safeguards measures) sebagai instrumen perlindungan terhadap industri kosmetik.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP/safeguards measures) sebagai instrumen perlindungan terhadap industri kosmetik.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi mejelaskan, TPP memberikan ‘ruang bernafas’ dan waktu kepada industri dalam negeri untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah kerugian serius akibat lonjakan impor barang yang sejenis atau secara langsung bersaing dengan produksi industri dalam negeri selama periode tertentu.
“Dinamika geopolitik, perang tarif, konflik antarnegara, serta meningkatnya arus perdagangan global mendorong terjadinya lonjakan impor di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebagai negara dengan sistem perdagangan terbuka, Indonesia memperoleh banyak manfaat dari terbukanya akses pasar dunia,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Tindakan Pengamanan Perdagangan atas Barang Kosmetik yang diselenggarakan di Jakarta, dikutip Minggu (26/7/2026).
Namun, derasnya arus impor dengan harga yang kompetitif dapat memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri apabila tidak diantisipasi secara tepat.
Dia mengatakan berbagai produk kosmetik dan perawatan tubuh impor makin membanjiri pasar Indonesia. Produk-produk tersebut masuk dengan volume sangat tinggi dan harga yang lebih rendah, sehingga menjadi tantangan bagi produk lokal untuk bersaing.
Menghadapi kondisi tersebut, World Trade Organization (WTO) telah menyediakan instrumen perlindungan yang sah seperti tercantum dalam Agreement on Safeguards. Setiap negara anggota WTO berhak menerapkan TPP apabila terjadi lonjakan impor yang menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Lonjakan Impor. Dalam menjalankan tugasnya, KPPI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan.
“KPPI bertugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Apabila terbukti, KPPI akan menyampaikan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kepada pemerintah,” kata Julia.
(NIA DEVIYANA)