ECONOMICS

Kemendikbudristek dan Kemenkes Subtitusi Belanja Impor Rp1,9 Triliun ke Produk Domestik

Azhfar Muhammad 16/02/2022 08:10 WIB

Menko Luhut meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan.

Menko Luhut meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel —  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengoordinasikan dan menegaskan agar pemerintah pusat dan daerah untuk mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri, terutama hasil dari UKM/IKM/Artisan. 

Menko Luhut mengtakan hal tersebut dilakukan alam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program atau Gerakan Bangga Buatan Indonesia. 

“Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," tegas Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (16/2/2022). 

Menko Luhut mencontohkan langkah  konkrit yang dilakukan pertama pada tahun 2021 oleh Kemendikbudristek telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp 1,27 T. 

Kemenkes juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp 648 Miliar, hal ini memiliki dampak yang besar pada perekonomian dalam negeri kita,” jelasnya.

Menko Luhut memaparkan contoh konkrit yang kedua pada Juni 2021, Kementerian Kesehatan telah  melakukan aksi afirmatif dengan melakukan freezing produk-produk impor yang dapat disubstitusi dengan produk dalam negeri. 

“Sebanyak 5.462 barang impor di e-katalog dan toko daring dengan nilai Rp6,5 triliun dialihkan untuk produk dalam negeri, alokasi belanja pemerintah untuk produk dalam negeri adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap produk dalam negeri,” ujarnya. 

Menko Luhut juga menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  

Sedangkan kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

“Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya,” pungkas Menko Luhut. (TIA)

SHARE