ECONOMICS

Kemenekraf Dorong Perlindungan Nilai Ekonomi Pencipta Karya di Era AI

Nur Ichsan Yuniarto 17/10/2026 12:01 WIB

Ketika hasil karya seseorang kemudian diambil dimodifikasi, untuk ini bagaimana pengaturan nilai ekonominya.

Kemenekraf Dorong Perlindungan Nilai Ekonomi Pencipta Karya di Era AI

IDXChannel - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong perlindungan nilai ekonomi pencipta karya di tengah perkembangan artificial intelligence (AI).

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, perkembangan AI menghadirkan tantangan bagi pekerja kreatif.

"Terutama ketika karya seseorang diambil dan dimodifikasi menggunakan teknologi tersebut tanpa kejelasan pengaturan hak serta nilai ekonomi bagi penciptanya," kata Teuku Riefky Harsya, Sabtu (17/10/2026).

“Jadi ketika hasil karya seseorang kemudian diambil dimodifikasi, untuk ini bagaimana pengaturan nilai ekonominya di situ?” lanjutnya.

Dia menambahkan, persoalan pemanfaatan karya melalui AI tidak hanya menyangkut pengisi suara, tetapi juga penulis dan pekerja media yang karyanya dapat digunakan untuk menghasilkan konten baru dengan bantuan teknologi tersebut.

Perlindungan terhadap kreator menjadi penting, mengingat sektor ekonomi kreatif menyerap 27,4 juta tenaga kerja atau 18,70 persen dari total tenaga kerja nasional pada 2025. Hal ini diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ekonomi kreatif juga memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan nilai produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp1.611,2 triliun pada 2024 atau setara 7,28 persen dari PDB nasional.

Dia melanjutkan, saat ini peta jalan dan etika AI telah selesai disusun melalui inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kementerian/lembaga terkait.

“Jadi saat ini baru saja selesai penyusunan dari peta jalan AI dan juga etika AI yang diinisiasi, bukan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif, tapi Komdigi,” katanya.

Kemenekraf memandang pemanfaatan AI perlu diarahkan sebagai mitra dalam proses produksi karya kreatif, dengan tetap memperhatikan hak pencipta, kejelasan penggunaan karya, serta perlindungan nilai ekonomi yang dihasilkan oleh kreator manusia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE