Kemenhub Bolehkan Harga Bus Naik Jelang Lebaran, tapi Ada Syaratnya
Adanya kenaikan harga tiket moda transportasi umum menjelang lebaran disebut sudah sesuai dengan ketetapan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkn.
IDXChannel - Adanya kenaikan harga tiket moda transportasi umum menjelang lebaran disebut sudah sesuai dengan ketetapan tarif batas atas dan batas bawah yang sudah ditetapkan. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Amirullah.
Sehingga, menurutnya tidak masalah apabila operator penyedia jasa angkutan mau menaikan tarifnya ketika permintaan tengah tinggi menjelang lebaran. Dengan syarat, masih masuk dalam ketetapan tarif batas atas dan bawah.
"Karna sudah dibatasi dengan tarif batas atas dan batas bawah apabila ada pelanggaran tarif batas atas itu yang akan kami tindak," kata Amirullah dalam media briefing di kantornya, Kamis (16/3/2023).
Namun demikian, ketentuan yang mengatur tentang tarif batas atas dan bawah tersebut hanya berlaku untuk bus golongan ekonomi. Sedangkan untuk eksekutif atau non ekonomi tidak termasuk dalam aturan batas maupun bawah.
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) juga sempat mengusulkan untuk menaikan harga tiket bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) sebesar 25-35% untuk kelas non ekonomi.
"Non ekonomi kan memang itu mekanisme pasar, bus-bus itu sudah mempersilakan masyarakat memilih sendiri," sambung Amirullah.
Amirullah menyebut, pengenaan tarif batas atas berguna agar pengusaha bus tidak lagi mencomot biaya tambahan alias tuslah. Akan tetapi pengecualian untuk bus non ekonomi.
"Kebijakannya jelas, tarif batas atas ini yang digunakan untuk periode-periode atau hari-hari besar ataupun liburan. Dengan adanya kebijakan tarif batas itu, tak ada lagi kebijakan tuslah," pungkasnya. (NIA).